Jaksa Tuntut Razman Nasution 2 Tahun Penjara Apa Responsnya?
Pengacara kondang Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan publik toyota-bogor.id setelah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/7/2025). Selain tuntutan penjara, Razman juga dituntut denda ratusan juta rupiah, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan.
Kasus yang menjerat Razman Nasution ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh seorang publik figur. Dalam persidangan, JPU menilai bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang melanggar hukum sesuai dengan UU ITE dan KUHP.
Kronologi Kasus Razman Nasution
Kasus ini berawal dari pernyataan Razman Nasution dalam sebuah acara podcast inetnews.id dan kanal YouTube, di mana ia menyebutkan beberapa hal yang dianggap telah merugikan nama baik pelapor. Setelah viral di media sosial, pelapor akhirnya melaporkan Razman ke pihak berwajib.
Polisi kemudian memanggil dan memeriksa Razman sebagai saksi, yang kemudian statusnya naik menjadi tersangka setelah bukti dianggap cukup. Razman sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak, sehingga proses persidangan terus berjalan hingga ke tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Isi Tuntutan Jaksa Terhadap Razman
Dalam persidangan, Jaksa menuntut Razman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Jaksa menilai Razman telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan pencemaran nama baik yang memenuhi unsur pidana.
Jaksa juga menjelaskan bahwa perbuatan Razman telah menyebabkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan, terutama karena pernyataannya banyak tersebar melalui media sosial dan kanal YouTube.
Respons Razman Nasution Terhadap Tuntutan
Razman Nasution melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. Razman juga mengatakan bahwa dirinya akan membuktikan bahwa pernyataan yang ia sampaikan bukanlah sebuah pencemaran nama baik, melainkan bagian dari hak kebebasan berpendapat.
Ia mengaku kecewa dengan tuntutan yang dinilai terlalu berat, mengingat dirinya hanya ingin menyampaikan klarifikasi terhadap kasus yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Dukungan dan Tanggapan Publik
Kasus Razman ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian publik mendukung penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, namun ada juga yang menilai bahwa kebebasan berpendapat harus tetap dilindungi selama tidak melanggar etika.
Beberapa rekannya sesama pengacara juga memberikan dukungan moril agar Razman tetap kuat dalam menghadapi kasus ini. Kasus ini menjadi pengingat bagi publik figur dan pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Penutup
Kasus Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda ratusan juta menjadi pengingat penting bahwa setiap pernyataan di media sosial dapat berdampak hukum. Bagi masyarakat, kasus ini juga memberikan edukasi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta memahami batas antara kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pekan depan. Publik masih menantikan bagaimana akhir dari kasus yang melibatkan pengacara terkenal ini.